6 Juli 2026
Administrator
Apa Itu Surat Kuasa Khusus di Pengadilan ?
Surat kuasa khusus merupakan dokumen yang menjadi dasar hukum bagi seseorang atau advokat untuk mewakili pihak berperkara di pengadilan. Melalui artikel ini, Pengadilan Negeri mengulas pengertian, dasar hukum, persyaratan, serta hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan surat kuasa khusus agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam praktik peradilan di Indonesia, surat kuasa khusus merupakan bentuk surat kuasa yang paling umum digunakan sebagai dasar bagi seseorang untuk mewakili pihak yang berperkara di pengadilan. Dokumen ini memberikan kewenangan kepada advokat atau pihak lain yang berhak untuk bertindak atas nama pemberi kuasa dalam proses persidangan sesuai dengan ruang lingkup yang telah ditentukan.
Meskipun demikian, Pasal 123 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) menggunakan istilah surat kuasa teristimewa ketika mengatur hak para pihak untuk dibantu atau diwakili oleh seorang kuasa dalam persidangan.[2] Penjelasan pasal tersebut menerangkan bahwa yang dimaksud adalah kuasa yang diberikan melalui surat kuasa tersendiri kepada seseorang untuk mewakili pihak yang berperkara di pengadilan.[2] Dalam praktik administrasi perkara di Pengadilan Negeri, istilah yang digunakan secara umum adalah surat kuasa khusus, sehingga istilah inilah yang lazim ditemukan dalam proses pendaftaran perkara maupun pelayanan di kepaniteraan.
Mahkamah Agung juga memberikan pedoman mengenai syarat formil surat kuasa khusus melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa surat kuasa harus memuat identitas pemberi kuasa, identitas penerima kuasa, pengadilan yang dituju, serta pokok dan objek sengketa secara lengkap dan jelas. Selain itu, penggunaan frasa "dan kawan-kawan" sebagai pengganti penyebutan identitas para pihak menyebabkan surat kuasa menjadi tidak jelas sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai surat kuasa khusus.[3]
Persyaratan tersebut merupakan penyempurnaan terhadap ketentuan Pasal 123 ayat (1) HIR dan Pasal 147 ayat (1) RBg yang pada dasarnya hanya mensyaratkan adanya surat kuasa tertulis atau akta. Seiring perkembangan praktik peradilan, Mahkamah Agung melalui beberapa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) memperjelas unsur-unsur yang wajib dicantumkan agar surat kuasa benar-benar memiliki sifat khusus dan dapat dijadikan dasar bagi penerima kuasa untuk beracara di pengadilan.[4]
Perlu dipahami bahwa istilah surat kuasa teristimewa yang terdapat dalam Pasal 123 HIR tidak selalu sama dengan pengertian surat kuasa istimewa dalam arti teknis. Dalam hukum acara, surat kuasa istimewa digunakan untuk tindakan hukum tertentu yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus diberikan secara tegas oleh pemberi kuasa. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu menganggap bahwa setiap surat kuasa yang digunakan untuk berperkara merupakan surat kuasa istimewa. Dalam pelayanan administrasi perkara di Pengadilan Negeri, istilah yang digunakan dan paling lazim diterapkan adalah surat kuasa khusus sebagai dasar pemberian kewenangan untuk mewakili pihak dalam suatu perkara.
Meskipun demikian, Pasal 123 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) menggunakan istilah surat kuasa teristimewa ketika mengatur hak para pihak untuk dibantu atau diwakili oleh seorang kuasa dalam persidangan.[2] Penjelasan pasal tersebut menerangkan bahwa yang dimaksud adalah kuasa yang diberikan melalui surat kuasa tersendiri kepada seseorang untuk mewakili pihak yang berperkara di pengadilan.[2] Dalam praktik administrasi perkara di Pengadilan Negeri, istilah yang digunakan secara umum adalah surat kuasa khusus, sehingga istilah inilah yang lazim ditemukan dalam proses pendaftaran perkara maupun pelayanan di kepaniteraan.
Mahkamah Agung juga memberikan pedoman mengenai syarat formil surat kuasa khusus melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa surat kuasa harus memuat identitas pemberi kuasa, identitas penerima kuasa, pengadilan yang dituju, serta pokok dan objek sengketa secara lengkap dan jelas. Selain itu, penggunaan frasa "dan kawan-kawan" sebagai pengganti penyebutan identitas para pihak menyebabkan surat kuasa menjadi tidak jelas sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai surat kuasa khusus.[3]
Persyaratan tersebut merupakan penyempurnaan terhadap ketentuan Pasal 123 ayat (1) HIR dan Pasal 147 ayat (1) RBg yang pada dasarnya hanya mensyaratkan adanya surat kuasa tertulis atau akta. Seiring perkembangan praktik peradilan, Mahkamah Agung melalui beberapa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) memperjelas unsur-unsur yang wajib dicantumkan agar surat kuasa benar-benar memiliki sifat khusus dan dapat dijadikan dasar bagi penerima kuasa untuk beracara di pengadilan.[4]
Perlu dipahami bahwa istilah surat kuasa teristimewa yang terdapat dalam Pasal 123 HIR tidak selalu sama dengan pengertian surat kuasa istimewa dalam arti teknis. Dalam hukum acara, surat kuasa istimewa digunakan untuk tindakan hukum tertentu yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus diberikan secara tegas oleh pemberi kuasa. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu menganggap bahwa setiap surat kuasa yang digunakan untuk berperkara merupakan surat kuasa istimewa. Dalam pelayanan administrasi perkara di Pengadilan Negeri, istilah yang digunakan dan paling lazim diterapkan adalah surat kuasa khusus sebagai dasar pemberian kewenangan untuk mewakili pihak dalam suatu perkara.