Beranda Berita Detail
Apa itu Surat Kuasa ?
6 Juli 2026 Administrator

Apa itu Surat Kuasa ?

Surat kuasa adalah dokumen pemberian kewenangan dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk bertindak atas nama pemberi kuasa.

Surat kuasa adalah dokumen pemberian kewenangan dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk bertindak atas nama pemberi kuasa. Dalam konteks pengadilan, dokumen ini menjadi dasar bagi seseorang, advokat, lembaga, atau kuasa insidentil untuk mewakili pihak berperkara. Karena digunakan dalam proses peradilan, isi dan syarat surat kuasa tidak boleh dibuat terlalu umum; identitas para pihak, kedudukan perkara, pengadilan yang dituju, serta pokok sengketa harus dicantumkan secara jelas.
Secara praktis, terdapat dua kelompok surat kuasa yang paling sering digunakan dalam layanan pengadilan. Pertama, surat kuasa khusus, yang umumnya digunakan oleh advokat atau wakil lembaga/instansi. Kedua, surat kuasa insidentil, yaitu kuasa yang diberikan kepada anggota keluarga tertentu untuk mewakili pihak berperkara berdasarkan izin Ketua Pengadilan. Keduanya sama-sama berfungsi sebagai dasar perwakilan, tetapi berbeda dalam hal penerima kuasa, dasar penggunaan, dokumen pendukung, serta mekanisme pemeriksaannya.
Berdasarkan Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), pemberian kuasa adalah suatu persetujuan yang berisi pemberian kekuasaan kepada orang lain untuk melaksanakan suatu tindakan atas nama orang yang memberikan kuasa. Dengan demikian, surat kuasa merupakan instrumen hukum untuk melimpahkan kewenangan bertindak kepada pihak lain, namun tindakan penerima kuasa tetap harus berada dalam batas kewenangan yang telah diberikan.
KUHPerdata juga mengenal pemberian kuasa yang bersifat khusus dan umum. Pasal 1795 menyatakan bahwa pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus untuk satu atau beberapa kepentingan tertentu, maupun secara umum untuk kepentingan pemberi kuasa. Selanjutnya, Pasal 1796 menegaskan bahwa kuasa umum hanya mencakup tindakan pengurusan, sedangkan tindakan yang bersifat lebih serius, seperti memindahtangankan barang, membebankan hipotek, membuat perdamaian, atau melakukan tindakan sebagai pemilik, harus diberikan melalui kuasa dengan rumusan yang tegas.
Berdasarkan ketentuan tersebut, unsur-unsur pokok dalam surat kuasa meliputi pemberi kuasa, penerima kuasa, objek atau urusan yang dikuasakan, batas kewenangan, serta tindakan yang dapat dilakukan oleh penerima kuasa. Dalam konteks pengadilan, unsur-unsur tersebut harus dirumuskan secara lebih rinci karena surat kuasa menjadi dasar legal standing bagi penerima kuasa untuk bertindak dan beracara di hadapan pengadilan.